Rabu, 05 Agustus 2015

Tentang Asuransi Ekspor Indonesia "Asei"

Tentang Asuransi Ekspor Indonesia "Asei"

Tentang Asuransi Ekspor Indonesia "Asei"

INFORMASIDUNIAONLINE - PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), selanjutnya disebut sebagai "Asei" didirikan oleh Pemerintah pada tanggal 30 November 1985 di bawah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 menjabat sebagai lembaga yang menyediakan asuransi ekspor dan kredit ekspor jaminan. Lembaga menjalankan asuransi dan jaminan ini skema dikenal sebagai Export Credit Agencies dan Investasi Badan Asuransi, atau disingkat ECA.

Hampir semua negara telah menetapkan ECA untuk meningkatkan ekspor mereka dengan menyediakan fasilitas asuransi bagi eksportir atau dengan memberikan layanan jaminan di sektor perbankan terhadap risiko non-pembayaran kredit ekspor mereka. Pertumbuhan ekonomi negara-negara Eropa Barat seperti Inggris, Jerman, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang di tahun 1930-an tidak lepas dari keberhasilan mereka dalam menerapkan asuransi ekspor dan skema jaminan khususnya terhadap risiko komersial dan politik.

Model ECA ini akhirnya telah menarik perhatian dunia dan banyak negara telah ditiru dan diimplementasikan, termasuk Indonesia. Lembaga ini biasanya dimiliki oleh Pemerintah memberikan perlindungan asuransi bagi eksportir dalam hal risiko komersial dan politik yang menyebabkan non-pembayaran kepada eksportir untuk ekspor mereka, dan memberikan asuransi kredit bagi bank ketika pelanggan (eksportir) mengalami kesulitan keuangan yang membuat mereka tidak mampu membayar kewajibannya ke bank.

Untuk tujuan membangun kerjasama dan engancing keterampilan dan pengetahuan, pada tahun 1992 Asei bergabung Berne Union, sebuah asosiasi dunia ECA bergerak di bidang usaha Asuransi Ekspor, Kredit dan Asuransi Investasi yang membes terdiri dari 52 ECA dari 43 negara di mana kantor pusat terletak di London. Para anggota dari Asia, antara lain, NEXI dari Jepang, K-YAKIN dari Korea dan HKEC dari Hong Kong, MECIB dari Malaysia, SINOSURE dari Cina, ECGC dari India, Bank Exim Thai dari Thailand, TEBC dari Taiwan, SLECIC dari Sri Lanka dan Asei dari Indonesia. Pada tahun 1997 di APEC Vancouver Protokol di Beijing, Asei itu confirned sebagai ECA Indonesia.

Dalam upaya untuk mencapai visi dan misi Asei sebagai ECA terkemuka di Indonesia, Asei optimal akan menembus pasar. Dengan demikian, penting untuk membangun jaringan operasional melalui calo / broker internasional yang memiliki kecukupan untuk menyerap permintaan pasar dan, pada saat yang sama, untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ekspor.

Selain itu, pengembangan jaringan Perusahaan besar telah dipercepat oleh pendirian kantor cabang di berbagai daerah yang akan terus meningkat dalam jangka jumlah cabang. Sampai saat ini, Asei telah berhasil membangun 21 Kantor Cabang dan 31 Kantor Pemasaran di seluruh Indonesia. Asei telah disesuaikan bentuk organisasi di Kantor Pusat serta Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran dengan mempertajam fokus bisnis terutama bisnis inti Asei dianggap menguntungkan tunduk manajemen yang efisien dan efektif sehingga akan terus memberikan layanan yang memuaskan bagi pelanggan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

Untuk menerima perlindungan terhadap risiko non-pembayaran dari importir (pembeli) luar negeri untuk barang dan jasa yang diekspor oleh eksportir di Indonesia;

Untuk menerima perlindungan terhadap risiko non-pembayaran kredit dari debitur untuk kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan;

Untuk menerima cakupan langsung terhadap semua jenis asuransi umum dan asuransi yang sama dan reasuransi risiko asuransi dengan mengambil kemampuan Perseroan menjadi pertimbangan.

Untuk menerima cakupan langsung dari perusahaan asuransi / reasuransi baik domestik dan luar negeri dari setiap jenis asuransi umum dan sejenisnya untuk swakelola dan reasuransi risiko asuransi dengan mengambil kemampuan Perseroan menjadi pertimbangan.

Untuk engange dalam bisnis lainnya umumnya dilakukan oleh perusahaan asuransi tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar


 

Copyright © Informasi Dunia Online. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com